Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh RSU Negara bagi seluruh pegawai, pasien, keluarga pasien, mitra kerja, maupun masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit secara aman, rahasia, dan bertanggung jawab.

B. Tujuan

  1. Mendorong terciptanya tata kelola rumah sakit yang baik (Good Hospital Governance).
  2. Mencegah dan mendeteksi dini terjadinya pelanggaran.
  3. Memberikan sarana pelaporan yang mudah, aman, dan terpercaya.
  4. Melindungi pelapor yang beritikad baik dari tindakan balasan.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas seluruh insan RSU Negara.

C. Ruang Lingkup Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan apabila terdapat dugaan:

  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Gratifikasi atau suap.
  • Penyalahgunaan wewenang.
  • Kecurangan (fraud).
  • Pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
  • Pelecehan, diskriminasi, atau perundungan di lingkungan rumah sakit.
  • Penyimpangan dalam pelayanan kepada pasien.
  • Penyalahgunaan aset atau fasilitas rumah sakit.
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Media Penyampaian Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Website Whistleblowing System RSU Negara.
  • Email resmi RSU Negara
  • Kotak pengaduan yang tersedia di lingkungan rumah sakit.
  • Hotline atau nomor WhatsApp resmi rumah sakit.

E. Persyaratan Pengaduan

Pengaduan yang disampaikan sebaiknya memuat:

  • Identitas pelapor (dapat dirahasiakan).
  • Identitas pihak yang dilaporkan.
  • Uraian kejadian secara jelas.
  • Waktu dan tempat kejadian.
  • Bukti pendukung apabila tersedia.
  • Saksi atau pihak yang mengetahui kejadian (jika ada).

F. Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan diterima oleh Tim Pengelola WBS.
  2. Dilakukan verifikasi administrasi dan substansi.
  3. Pengaduan yang memenuhi syarat diregistrasi.
  4. Tim melakukan investigasi atau klarifikasi.
  5. Hasil investigasi disampaikan kepada pimpinan rumah sakit.
  6. Pimpinan menetapkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Pelapor memperoleh informasi mengenai status penanganan pengaduan sesuai ketentuan kerahasiaan.

G. Perlindungan Pelapor

RSU Negara berkomitmen untuk:

  • Menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  • Memberikan perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik.
  • Melarang segala bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan balasan terhadap pelapor.
  • Menjamin pengelolaan laporan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel.

H. Hak dan Kewajiban Pelapor

Hak Pelapor

  • Menyampaikan laporan secara aman.
  • Mendapat perlindungan kerahasiaan identitas.
  • Memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sesuai ketentuan.

Kewajiban Pelapor

  • Menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak memberikan laporan palsu atau fitnah.
  • Bersedia memberikan informasi tambahan apabila diperlukan.

I. Waktu Penanganan

  • Verifikasi awal: paling lambat 5 hari kerja.
  • Investigasi: disesuaikan dengan tingkat kompleksitas kasus.
  • Penyampaian hasil tindak lanjut dilakukan setelah proses investigasi selesai.

J. Penutup

Whistleblowing System merupakan bentuk komitmen RSU Negara dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Seluruh pegawai, pasien, keluarga pasien, mitra kerja, dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi terciptanya lingkungan rumah sakit yang bersih dan terpercaya.

  • LAPOR WBS (Google Form)