Sejarah

Secara historis  Rumah Sakit Umum Negara pada mulanya merupakan sebuah poliklinik dan berdiri pada tahun 1934. Poliklinik tersebut semakin lama semakin berkembang kemudian mendapat tambahan beberapa bangsal sehingga menjadi sebuah Rumah Sakit Umum Daerah.

Pada tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 15 Desember 1993 Nomor 1167/Menkes/SK/XII/1993 dan Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Bali Nomor 307/1994, tanggal 15 Juli 1994, Rumah Sakit Umum Negara ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum kelas C, sampai saat  ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.04.3.1.1409, tanggal 5 Maret 2007 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama “Rumah Sakit Umum Negara” Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali. Izin  Oprasional Rumah Sakit Umum Negara dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga Kerja Nomor : 503/943/IOP/DPMPTSPTK/2019 tanggal 28 Juni 2019 setelah diterbitkannya izin usaha/izin komersial/oprasional dari Online Single Submission (OSS) berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120002523618, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2019 berdasarkan rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan Propinsi Bali Nomor: 503/607lDiskes/20I9 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Negara, dan berlaku selama kurun waktu 5 tahun, terhitung dari tanggal 28 Juni 2019 s/d 28 Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Bupati Jembrana No 26 tahun 2008 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Negara  sebagai Badan Layanan Umum, maka sejak bulan Oktober tahun 2008 RSU Negara menjadi  BLU bertahap kemudian sejak bulan Januari tahun 2012 RSU Negara menjadi BLU penuh. Telah terakreditasi versi 2012 dan versi Snar 1 dari KARS pada tahun 2015 dan tahun 2018 dengan Predikat Madya, yang berlaku selama 3 tahun dan pada setiap tahunnya dilakukan verifikasi.