Struktur Organisasi

Melalui Peraturan Bupati Jembrana Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Negara Kabupaten Jembrana.

Struktur Organisasi dalam PERDA tersebut terdiri dari :

  1. Direktur
  2. Bagian Tata Usaha
  3. Bidang – Bidang
  4. Sub. Bagian – Sub Bagian
  5. Seksi – Seksi
  6. Jabatan Fungsional

2. Bagian Tata Usaha terdiri dari :

  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub. Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  • Sub. Bagian Keuangan dan Aset

Bidang – Bidang terdiri dari :

  • Bidang Pelayanan Medik dan Kendali Mutu, yang meliputi :
    • Seksi Pelayanan Kesehatan
    • Seksi Keperawatan dan Rekam Medik
       
  • Bidang Penunjang Pelayanan, yang meliputi :
    • Seksi Penunjang Diagnostik
    • Seksi Penunjang Pelayanan Medik
       
  • Bidang Penunjang Non Medik,  yang meliputi :
    • Seksi Kesehatan Lingkungan
    • Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana