Tugas dan Fungsi

Tugas
Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengupayakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitative) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan (promotif), dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya rujukan, dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yangt bermutu sesuai dengan standart pelayanan rumah sakit.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit.
  2. Pengorganisasian pelaksanaan di bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan Rumah Sakit.
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.