Bahaya Merokok Dan Kawasan Tanpa Rokok

 05 Juni 2023    Dibaca: 13856 Pengunjung

Bahayamerokok;KawasanTanpaRokok

BAHAYA ROKOK DAN KAWASAN TANPA ROKOK

Sebatang rokok apabila dibakar dan dihisap, maka akan menghasilkan 4000 kandungan bahan berbahaya di dalamnya, termasuk tar dan nikotin yang sudah banyak sekali penelitian yang membuktikan bahayanya terhadap kesehatan pada organ tubuh manusia.

Tidak ada batas aman untuk jumlah rokok yang dikonsumsi, artinya berapapun jumlah rokok yang dikonsumsi tetap membahayakan kesehatan termasuk bagi perokok pasif atau yang ada disekitar perokok itu sendiri.

Apabila kita lihat kembali secara keseluruhan, jelaslah bahwa rokok tidak memiliki keuntungan sama sekali, yang ada malah memberikan kerugian baik secara ekonomi maupun kesehatan kita.

Di Indonesia sendiri, rokok masih menjadi persoalan yang tidak bisa di lepaskan begitu saja. Laman resmi Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa terdapat 20% perokok belia yang masih berusia antara 13-15 tahun, yang mana 41% adalah perokok remaja. Jumlah ini akan terus meningkat bila tidak dibarengi oleh berbagai usaha yang diharapkan akan menekan pertumbuhan perokok yang sangat massif dan krusial ini.

Salah satu cara untuk mengatasi permasalahn tembakau ini adalah dengan edukasi, advokasi serta sosialisasi bahaya merokok bagi kesehatan melalui berbagai kegiatan.

KANDUNGAN ROKOK DAN BAHAYANYA

Mengapa rokok begitu berbahaya dan apa saja efek negatif lainnya dari rokok? Bahaya merokok dapat ditimbulkan dari kandungan-kandungan yang terdapat pada sebatang rokok. Bahan-bahan berbahaya pada sebatang rokok, di antaranya:

Karbon monoksida
Zat yang tidak bisa terlihat atau terasa ini, kerap ditemukan pada asap knalpot mobil. Zat ini bisa mengikat diri pada hemoglobin dalam darah secara permanen, sehingga menghalangi suplai oksigen ke seluruh bagian tubuh. Karbon monoksida ini cenderung membuat seseorang merasa kehabisan napas dan juga menjadi lebih mudah lelah.

Tar
Ketika merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini akan mengendap di paru-paru dan berdampak negatif pada kinerja rambut halus yang melapisi paru-paru. Padahal, rambut tersebut bertugas untuk mendorong kuman serta partikel asing lainnya keluar dari paru-paru seseorang. Tar dalam asap rokok mengandung berbagai bahan kimia karsinogen, yang dapat memicu perkembangan sel kanker di tubuh.

Gas oksidan
Gas ini bisa bereaksi dengan oksigen. Keberadaan oksidan dalam tubuh meningkatkan risiko terjadinya stroke dan serangan jantung.

Benzene
Zat yang ditambahkan ke dalam bahan bakar minyak ini bisa merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan berbagai jenis kanker seperti kanker ginjal dan leukimia.

Selain bahan-bahan di atas, masih banyak kandungan zat kimia beracun pada sebatang rokok seperti arsenic (digunakan dalam pestisida), formalin atau formaldehyde(digunakan untuk mengawetkan mayat), hydrogen cyanide (digunakan untuk membuat senjata kimia), dan amonia. Penyakit atau gangguan kesehatan lainnya yang dapat ditimbulkan dari rokok yaitu penyakit jantung, paru-paru, stroke, penyakit kulit, penyakit lambung, penyakit tulang, gangguan fertilitas, gangguan psikologis, penyakit mulut dan gigi, penuaan dini bahkan kematian.

Memang tidak semua perokok akan meninggal karena penyakit jantung, kanker paru-paru, atau stroke, namun kebiasaan merokok bisa sangat mengganggu kesehatan dan mengurangi kualitas hidup seseorang termasuk perokok pasif atau orang yang berada disekitar perokok itu sendiri.

 

KTR (KAWASAN TANPA ROKOK)

Rumah Sakit telah ditetapkan sebagai area KTR (Kawasan Tanpa Rokok); penerapan KTR merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Apalagi di lingkungan Rumah Sakit banyak orang penderita sakit. Dengan penerapan KTR, perilaku merokok diharapkan dapat berkurang, dan kebiasaan merokok hilang secara bertahap, serta dampak bagi perokok pasif berkurang. Untuk diketahui bersama bahwa Rumah Sakit Umum Negara sebagai fasilitas pelayanan kesehatan juga telah menerapkan Perda Provinsi Bali No. 10 tahun 2011 dan Perda Kabupaten Jembrana No. 04 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), artinya setiap pengunjung Rumah Sakit Umum Negara tidak diperbolehkan merokok. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp. 500.000,00 atau kurungan paling lama 3 bulan penjara.

 

By: Nuri Musfiriyah, S.KM

Kepala Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit Umum Negara

 

TAGS :